Pati, Mitrapost.com – Beberapa tahun terakhir program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Langgenharjo, Kecamatan Juwana, tidak berjalan dengan baik. Dalam kurun waktu 2018 hingga 2019 program ini gagal dan tidak membuat masyarakat dalam pengurusan sertifikat tanah.
Hal ini membuat Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Haryono merasa terpanggil untuk turun tangan mengurusi program PTSL Desa Langgenharjo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati.
Baca juga: Dewan Pati Ajak Warga Pikul Beban Bersama Pemerintah Hadapi Covid-19
“Sebagai anggota dewan memang saya wajib menampung keluhan masyarakat,” ujar Haryono saat ditemui di Balai Desa Langgenharjo, pekan kemarin.
Ia mengaku langkah ini bukan untuk mencari popularitas atau pencitraan. Ia hanya ingin berbakti kepada masyarakat dan sebagai anggota dewan ia ingin mendengar keluhan masyarakat dan ingin memberikan solusi yang terbaik.
Baca juga: Dewan Minta Kesadaran Masyarakat untuk Ciptakan Herd Immunity
“Sehingga saya tidak cari nama atau sebagainya. Langkah ini sebagai salah satu wujud tanggung jawab sebagai anggota dewan,” tutur Haryono.
Ia tidak mengharapkan imbalan baik berupa materi maupun lainnya. “Saya tidak berharap se persen pun. Apabila masyarakat kesulitan dan membutuhkan pertolongan saya tetap turun,” tandasnya.
Baca juga: Populerkan Aplikasi Pasar Online, Dewan Pati: Gaet Influencer Lokal
Sebelumnya, pada pekan lalu, Panitia Program PTSL di Desa Langgenharjo menyerahkan sertipikat hasil program PTSL di tahun 2020. Dalam kesempatan itu 416 sertipikat tanah diserahkan kepada masyarakat.
Biaya PTSL di Desa Langgenharjo tergolong kecil dibandingkan desa lainnya. Masyarakat cukup membayar Rp210 ribu untuk memperoleh sertipikat bidang tanah. Biaya ini pun dibayarkan setelah proses selesai atau setelah sertipikat jadi. (Adv/UH/AZ/SHT)
Baca juga:
- Awal Tahun Angka Kecelakaan di Pati Tinggi, Dewan: Perlu Bijak Berkendara
- Video : Marak Terjadi Kekerasan Seksual, Dewan Pati Respons RUU PKS
- ASN Terciduk Karaokean di Masa PPKM, Dewan Pati: Bukti Penegakan Hukum Perlu Digiatkan
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati
Wartawan






