Pati, Mitrapost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menilai terjaringnya oknum aparatur sipil negara (ASN) dalam operasi yustisi merupakan bukti bahwa penegakan hukum perlu digencarkan.
Sebelumnya, diberitakan salah satu ASN kedapatan sedang asyik berkaraoke dengan wanita pemandu karaoke (PK) di salah satu hotel di Kecamatan Pati Kota.
“Terkait berita ASN ketangkap di karaoke menjadi bukti bahwa penegakan hukum PPKM di Kabupaten Pati perlu digiatkan lagi. Karena tempat hiburan seperti Karaoke masih beroperasi,” ujar anggota Komisi B DPRD Kabupaten Pati Narso kepada Mitrapost.com, Jumat (15/1/2021).
Baca juga: Video : Dewan Pati Fasilitasi Warga Langgenharjo Juwana Urus Sertifikat PTSL
Oknum ASN ini melanggar ketentuan dalam surat edaran Bupati Pati Haryanto, tempat karaoke tidak diizinkan beroperasi selama PPKM. Selain itu ASN ini juga tidak mematuhi Peraturan Bupati (Perbub) nomor 49 dan 66 tahun 2020.
“Padahal sudah disampaikan selama PPKM ini karaoke untuk tutup agar dapat menekan jumlah angka positif terkonfirmasi,” lanjut Narso.