Semarang, Mitrapost.com – Sebanyak 5 orang pelaku perampokan karyawan distributor Gas LPG di Jalan Krakatau VIII, Karang Tempel, Semarang ditangkap. Polisi juga terpaksa menembak kaki ke empat orang pelaku.
Kepala Polrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan perampokan dilakukan pada Senin (18/1/2021) sekira pukul 07.54.
Adapun identitas kelima orang ini empat diantaranya merupakan warga Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, yaitu Rahmat (40) Frans Panjaitan (37) Vidi Kondian (21) Maftuhi (26) dan satu orang yang diduga menjadi penunjuk jalan yaiti Moch Agus Irawan (39) Warga Bandarjo, Kabupaten Semarang.
“Pelaku ini ditangkap dalam pelariannya di perbatasan antara Tasikmalaya dan Ciamis pada atau tepatnya di Jalan Raya Cikoneng Ciamis Jawa Barat pada Kamis, (20/1/2021) pukul 14.00. Saat itu para pelaku sedang berada di dalam mobil Sigra Z-1834-UA,” ungkap Kombes Irwan Anwar saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Jum’at (22/1/2021).
Baca juga: Pelaku Perampokan dan Penyekapan di Desa Karang Malang Akhirnya Tertangkap
Kombes Irwan menambahkan, usai merampok di Jalan Krakatau para pelaku ini membuang sepeda motornya di daerah Banyumanik untuk selanjutnya memesan mobil sewaan menuju Salatiga. Perjalanan mereka dilanjutkan ke Yogyakarta masih dengan menggunakan mobil sewaan.
“Disebuah hotel Yogya komplotan ini membagi uang hasil kejahatan dan masing-masing mendapatkan Rp90 juta. Setelah itu mereka melanjutkan perjalanannya ke Ciamis untuk menemui saudaranya,” imbuhnya.
Baca juga: Dibawa Orang Tak Dikenal, Bocah Ini Ditukar dengan 2 Tabung Gas Elpiji
Sementata itu Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Indra Mardiana menambahkan, setelah mendapatkan informasi keberadaan komplotan rampok ini di Pangandaran, Tim Resmob yang di-back up Subdit Jatanras Polda Jateng langsung melakukan pengejaran dan dapat diketahui keberadaan korban.
“Saat keluar dari penginapan pada hari Kamis (20/1/2021) sekira pukul 10.00 kita buntuti saat mereka memutari kota Ciamis dengan menggunakan mobil Sigra. Langsung kita sergap di tengah jalan diwarnai tembakan peringatan,” ungkap AKBP Indra Mardiana.
Kelimanya dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (fp)
Baca juga: Gara-Gara Percikan Api, Pangkalan LPG Meledak
Artikel ini telah tayang di Rmol Jateng dengan judul ‘Komplotan Perampok Di Jalan Krakatau Ditembak Dalam Pelariannya Ke Ciamis Jawa Barat’.