Baca juga: Tanggapi Video Asusila di Gunungrowo, Dewan Pati: Jangan Terulang Lagi
Selain itu semua staf kecamatan dilibatkan dalam penarikan PBB di 29 desa dan kelurahan di Kecamatan Pati Kota. Pemerintah kecamatan juga menerapkan sanksi apabila target pelunasan pajak tidak terpenuhi 100 persen.
“Ketika tidak lunas, semua penghasilan tetap (siltap) Pemdes ditahan hingga PBB lunas. Selain itu kami juga berkoordinasi dengan dinas instansi terkait,” tuturnya.
Baca juga: Dewan Pati Respons Bertambahnya Angka Pengangguran Pati
Hal ini memacu Pemdes aktif menarik pajak di wilayahnya masing-masing hingga akhirnya dapat mendorong wajib pajak melunasi PBB.
Menanggapi hal ini, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Narso, menilai seharusnya para intansi pemerintahan ini menjadi contoh yang baik bagi masyarakat agar mau taat bayar pajak.
“Seharusnya intansi pemerintahan memberikan contoh yang baik agar masyarakat mau membayar pajak,” ujar Narso kepada Mitrapost.com, Sabtu (23/1/2021). (Adv/UH/AZ/SHT)