Pekanbaru, Mitrapost.com – Pelaku pemerkosaan seorang siswi SMP di Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu ( Inhu), Riau berhasil diringkus polisi. Hal itu diungkapkan oleh Penjabat sementara Kepala Urusan Humas Polres Inhu Aipda Misran.
Misran mengatakan, pelaku sudah beberapa kali memerkosa korban sejak 2020 lalu. Aksi pemerkosaan itu terakhir kali dilakukan pelaku pada Minggu (10/1/2021), sekitar pukul 14.00 WIB. Korban yang saat itu sedang belajar online tidak dapat menghindar karena sedang berada di hutan yang sepi untuk mencari sinyal internet.
Baca juga: Merapi di Fase Erupsi Efusif, Pengungsi di Sleman Akan Dipulangkan
“Saat itu, korban sedang berada di dataran tinggi agar bisa mendapat sinyal internet untuk daring tugas sekolah. Lalu pelaku datang dan memerkosa korban,” kata Misran.
Ia menjelaskan, kasus pencabulan ini mulai terungkap ketika sang Ibu korban melihat anaknya bertengkar dengan pelaku pada Minggu (17/1/2021).
Bahkan, pelaku mencekik leher korban ketika berada di rumahnya. Saat itu, Ibu korban memarahi pelaku dan pelaku langsung pergi.
Baca juga: Ibu Tertidur, Balita Tewas Tercebur di Kali Cipinang
“Ibu korban bertanya kenapa pelaku mencekiknya. Dengan rasa takut, akhirnya korban bercerita pada Ibunya bahwa pelaku memaksa untuk berhubungan badan. Namun, korban menolak hingga pelaku marah dan mencekik leher korban,” kata Misran.
Menurut Misran, korban selalu menolak saat diajak berhubungan badan oleh pelaku. Namun, pelaku tetap memaksa. Bahkan, pelaku mengancam akan membunuh korban apabila nafsu bejatnya tidak terpenuhi. Korban akhirnya pasrah karena takut akan dibunuh oleh pelaku.
Baca juga: Sejak Zaman Penjajahan Belanda, Kopi Luwak Masih Terkenal Mahal Hingga Kini
“Sang Ibu tidak terima anaknya dicabuli dan melapor ke Polsek Kelayang. Setelah dilakukan penyelidikan beberapa jam, pelaku berhasil ditangkap,” sebut Misran.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(az)
Baca juga:
- Dua Minggu PPKM, Satpol PP Semarang Garuk 131 PKL
- Banyak Warga Tak Cairkan BPUM, Dewan: Perlu Sosialisasi yang Jelas
- Dua Minggu PPKM, Satpol PP Semarang Garuk 131 PKL
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Siswi SMP Diperkosa Saat Belajar Daring dan Mencari Sinyal di Hutan“
[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=uD_F530xi5I[/embedyt]