Video : BLT DD Tahun Ini Disalurkan 12 Bulan

Pati, Mitrapost.com – Kepala Bidang Pembangunan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati, Indah Febriana mengonfirmasi bahwa pemberian bantuan langsung tunai (BLT) dana desa tahun ini dilakukan satu tahun penuh.

Regulasi ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 222/PMK.07/2020 tentang pengelolaan dana desa dan permendes 13 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan desa tahun 2021.

“BLT itu sendiri lamanya 12 bulan dari Januari sampai Desember 2021. Besarnya (jumlah) KPM (keluarga penerima manfaat) berdasarkan pendataan dan Musdes (musyawarah desa),” kata Indah saat diwawancarai di Kantor Dispermades Pati, Senin (25/1/2021).

Dalam PMK sebelumnya BLT dana desa hanya dialokasikan selama sembilan bulan dengan besaran masing-masing Rp600 ribu untuk bulan pertama sampai ke tiga dan Rp300 ribu untuk bulan keempat sampai kesembilan.

Dalam PMK nomor 222 tersebut, besaran BLT dana desa diberikan dengan nilai Rp300 ribu per bulan selama 12 bulan.

Indah menjelaskan kriteria penerima BLT DD adalah golongan keluarga miskin yang berdomisili di desa bersangkutan, menanggung penyakit, dan tidak termasuk penerima bantuan program bansos pemerintah yang lain.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati