Tak Ada Pengangkatan Guru PNS, Dewan Pati: Harus Diberi Hak Sama

Pati, Mitrapost.com Isu tidak ada pengangkatan pegawai negeri sipil (PNS) untuk formasi guru menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati. Padahal pemerintah sendiri mencatat Indonesia kekurangan banyak tenaga didik.

Di Kabupaten Pati saja saat ini tengah kekurangan 2.459 tenaga guru, oleh karenanya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pati tengah berupaya menambal kekurangan dengan mengajukan kuota pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Beberapa waktu lalu Badan Kepegawaian Nasional (BKN) secara resmi mengumumkan bahwa tahun ini negara akan membuka seleksi besar-besaran aparatur sipil negara (ASN) formasi guru.

Baca juga: Seleksi Guru PPPK Dibuka, Disdik Pati: Masih Progresif

Baca Juga :   Pati Masih Terapkan PPKM Level 3, Wacana KBM Tatap Muka Tak Kunjung Tiba

Namun BKN juga menyebutkan tidak ada penerimaan guru dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun ini. Sebagai gantinya para guru akan direkrut menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Spontan isu tersebut mendapat tanggapan dari berbagai lini. Salah satunya dari Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Muntammah. Ia mempertanyakan mengapa pemerintah tidak membuka jalur PNS guru tahun ini.

“Dan pertanyaan saya pada Pemerintah Pusat, mengapa kekurangan guru dipenuhi dengan pengangkatan 1 juta PPPK? Apakah di kementerian lain juga rekrutmen pegawainya mayoritas dengan PPPK,” ujar Muntamah saat dimintai pendapat Mitrapost.com pada Rabu (27/1/2021) kemarin.

Baca juga: Dibuka Pertengahan Tahun, Berikut Prioritas Formasi CPNS 2021

Baca Juga :   Dewan Sayangkan TKI yang Tak Diperpanjang Kontraknya

Anggota Dewan Pati sekaligus politisi di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini berharap para sarjana lulusan pendidikan diberikan hak yang sama layaknya sarjana yang lain untuk mengakses CPNS.

“Saya berharap presentasi guru PPPK dengan pegawai di luar Kemendikbud sebaiknya sama, artinya jika di salah satu kementerian pemenuhan pegawai dengan rekrutmen PPPK misalnya 10% maka rekrutmen guru PPPK juga 10%,” harap Muntamah.

“Tidak rekrutmen mayoritas guru adalah dengan PPPK sedangkan rekrutmen pegawai lain adalah mayoritas ASN,” pungkasnya. (Adv/MA)

Baca juga: Pati Kekurangan 2.459 Guru SD, Pemerintah Buka Kuota untuk Formasi PPPK

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Baca Juga :   Guru di Rembang Positif Covid-19, Tak Kontak dengan Siswa

Redaktur : Ulfa PS

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati