Supadi menjelaskan, berita acara pengambilan sumpah jabatan, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Rembang masa jabatan 2016-2021 berakhir pada tanggal 17 Februari 2021.
Supadi juga mengungkapkan sehubungan masih ada sengketa perselisihan terhadap hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tanggal 9 Desember 2020, dengan registrasi perkara nomor 20/PAN.MK/ARPK/01/2021 di Mahkamah Konstitusi (MK), maka tidak mungkin mengumumkan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati yang berakhir masa jabatannya bersamaan dengan penetapan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada 2020.
Baca juga: Pemkab Rembang Serahkan 449 SK CPNS Guru SD dan SMP
Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang, Edy Supriyanta menuturkan Pemerintah Daerah saat ini mengirimkan hasil rapat paripurna DPRD ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Tengah sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
“Masa akhir jabatan bupati, tahun 2021 kan sudah selesai berikut wakil bupatinya. Ini kita sudah mengirim surat ke gubernur untuk memberitahukan kegiatan ini, termasuk nanti mengisi jabatan kosong. Pj Bupati yang akan datang,” terangnya.