Semarang, Mitrapost.com – Ratusan rumah warga di Kampung Cebolok, Kelurahan Sambirejo, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang disegel Satuan Polisi Pamong Praja, Senin (1/2/2021).
Saat penyegelan, sempat terjadi kericuhan dan adu mulut antara warga yang tidak mau rumahnya disegel, dengan petugas Satpol PP.
“Kami sudah menempati rumah ini selama 30 tahun, tapi kenapa baru ada penyegelan. Dan juga kami tidak menerima surat pemberitahuan akan penyegelan rumah,” ucap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Baca juga: Video : Aneh, Jembatan dan Sungai di Semarang Bisa Diuruk dan Disertifikatkan
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan, ratusan rumah itu disegel karena berdiri di atas lahan milik orang lain.
“Mereka menyalahi aturan, bangunannya berdiri di atas tanah orang lain,” jelasnya.
Fajar mengaku hanya menjalankan tugas dari Dinas Tata Ruang (Distaru) untuk menertibkan bangunan liar itu.
Baca juga: Suntik Vaksin Dosis Kedua, Wakil Wali Kota Semarang Akui Lebih tenang
“Kami hanya menjalankan tugas dari Dinas tata ruang (Distaru) dan penyegelan ini sudah disosialisasikan kepada warga terkait kepemilikan lahan yang sah,” imbuhnya.
Ia juga menyesalkan kericuhan yang terjadi, sebab warga juga sudah mendapatkan tali asih untuk tidak menempati rumah tersebut.
“Jika punya bukti legalitas yang kuat silahkan saja diajukan ke pengadilan. Biar pengadilan saja yang bisa menentukan,” tandasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Mitrapost.com, pembongkaran ratusan bangunan ilegal ini akan dilakukan minggu depan, meski penyegelan dilakukan hari ini. (*)
Baca juga:
- Video : Pemkot Semarang Klaim PPKM Mampu Turunkan Kasus Covid-19
- Sah, KPU Tetapkan Hendi – Ita Kembali Pimpin Kota Semarang
- PPKM Jilid 2, Berikut Sederet Aturan Baru di Kota Semarang
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati