Semarang, Mitrapost.com – Pemerintah Kota Semarang resmi perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat hingga 8 Februari 2021.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil rapat evaluasi yang dipimpin oleh Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi dengan melibatkan unsur Forkopimda Kota Semarang.
Baca juga: Polrestabes Semarang Berhasil Bekuk Dalang Pelaku Perampokan Uang Rp561 Juta
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi atau yang akrab disapa Hendi mengatakan terdapat beberapa poin perubahan pada pelaksanaan PPKM jilid 2 ini.
“Pertama, untuk pusat perbelanjaan jika semula ditetapkan dapat beraktivitas hanya sampai pukul 19.00 WIB, saat ini bisa sampai pukul 20.00 WIB,” ujarnya, Senin (25/1/2021).
Kemudian untuk PKL, cafe, restoran, serta tempat usaha lainnya kedepan sudah boleh beraktiVitas dengan protokol kesehatan hingga pukul 22.00 WIB.
Baca juga: 1.736 Nakes di Semarang Sudah Disuntik Vaksin Covid-19
“Untuk teman-teman PKL, cafe, restoran, serta tempat usaha lainnya kami sudah memperbolehkan beraktifitas dengan protokol kesehatan hingga pukul 22.00,” katanya.