Rembang, Mitrapost.com – Pada tahun ini, pembiayaan pemakaman pasien Covid-19 di Rembang akan beralih atau ditanggung desa melalui APBDes. Hal ini telah tercantum dalam Peraturan Bupati soal pedoman APBDes tahun 2021.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggaraan Pemberdayaan Pemerintah Desa (P3D) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) kabupaten Rembang, Heru Susilo pada Selasa (2/2/2021).
Baca juga: Operasi Yustisi di Pasar Rembang, Kodim Rembang: Perlu Tindakan Tegas
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi perbub tersebut ke desa-desa. Dalam perbub tersebut setiap desa diharuskan untuk menganggarkan biaya pemakaman pasien Covid-19.
“Kami serahkan ke desa masing-masing, tapi sudah kami sosialisasikan perbub ini. Nanti kita kawal kebijakan dari bupati supaya desa menganggarkan pemakaman,” ungkapnya.
Dalam realisasi nanti, lanjut Heru, akan melibatkan camat-camat di wilayah masing-masing dalam proses evaluasi dan pemantauan. Dengan begitu desa yang tidak menganggarkan biaya tersebut akan terdeteksi.