Semarang, Mitrapost.com – Guna mencegah dan menanggulangi penyebaran Covid-19, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang kembali bebaskan dua puluh lima narapidana dalam rangka asimilasi di rumah, Kamis (04/02).
Sebelumnya, jumlah akumulasi tahun 2020 Lapas Semarang telah mengeluarkan sebanyak 577 narapidana untuk asimilasi di rumah.
Pembebasan ini dilaksanakan menindaklanjuti Peraturan Menkumham Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Baca juga: Petugas Lapas Semarang Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkoba
Dua puluh lima narapidana ini dibebaskan yang sudah memenuhi syarat untuk pelaksanaan asimilasi dirumah dan bukan narapidana yang melakukan pengulangan tindak pidana (residivis) serta bukan pidana lebih dari satu perkara melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).
Kalapas Semarang, Dadi Mulyadi mengatakan, asimilasi tersebut menjadi langkah yang tepat agar tidak ada penularan Covid-19 di dalam Lapas mengingat lapas sangat rentan terjadinya penularan Covid-19.
“Narapidana selama menjalani asimilasi di rumah harus selalu menjaga kesehatan, tidak keluyuran dan minum vitamin untuk menjaga ketahanan tubuh,” ungkap Dadi.
Baca juga: Video : Pengedar Narkotika di Lapas Pati Ditangkap
“Apalagi pemerintah telah menetapkan pembatasan kegiatan masyarakat, jadi harus tetap mematuhi peraturan yang telah ditetapkan,” harapnya.
Ke depan masih ada penambahan jumlah napi yang bebas asimilasi dirumah menunggu hasil putusan incracht dari pengadilan dan syarat-syarat administratif yang harus dipenuhi.
Redaksi Mitrapost.com