Semarang, Mitrapost.com – Gerakan Jateng di Rumah Saja yang digagas oleh Gubernur Jawa Tengah resmi diterapkan pada tanggal 6-7 Februari atau akhir pekan ini.
Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo No.443.5/000/1933 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada PPKM Tahap II di Jateng, masyarakat yang tidak berkepentingan diminta tidak melakukan aktivitas di luar rumah
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan siap mendukung kesuksesan gerakan ini demi menekan angka penularan virus corona.
“Prinsipnya kita siap mendukung untuk mengamankan kebijakan tersebut. Yang substansinya ingin warga Jateng, khususnya di Semarang, selama Sabtu-Minggu menahan diri tidak keluar rumah kemudian beraktivitas di dalam rumah,” ujar Hendi, Kamis (4/2/2021).
Baca juga: Pemberlakuan ‘Jateng di Rumah Saja’ di Pati, Pasar dan PKL Ditutup Sehari
Namun, pihaknya melakukan penyesuaian pada beberapa poin terkait dengan usaha rakyat yakni aktivitas jual beli di pasar tradisional.