Boyolali, Mitrapost.com – Acara hajatan di Dukuh Karanganyar, Desa Mliwis, Kecamatan Cepogo pada Kamis (4/2/2021) terpaksa dibubarkan oleh tim satgas penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Kabupaten Boyolali.
Pembubaran dilakukan karena melanggar aturan dalam masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kabupaten Boyolali. Pelanggaran yang dilakukan karena jumlah orang yang hadir dalam acara lebih dari 30 orang.
“Kami dari tim satgas kabupaten kebetulan untuk tim yustisi antara Satpol PP, Polri dan TNI kita langsung survei ke lokasi benar sesuai protokol kesehatan atau tidak, ternyata itu tidak,” ungkap Kasi Operasi dan Pengendalian Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Boyolali, Moch Supriyatin.
Baca juga: Langgar PPKM, Hajatan Pernikahan di Purbalingga Dibubarkan
Sebelumnya pihaknya telah menegaskan bahwa tim satgas telah memperingatkan dan tidak memberikan rekomendasi, akan tetapi warga tetap nekat menggelar hajatan di tengah pandemi. Akibatnya hajatan yang mengundang 1.200 tamu ini dibubarkan.
“Langsung kami bubarkan. Karena kalau tidak dibubarkan akan kami serahkan ke Polres,” tegasnya.
Baca juga: Banyak Daerah Tetap Buka Pasar Saat Jateng di Rumah Saja, Ganjar: Silakan
Kepala Seksi (Kasi) Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Cepogo, Sigit Purwanto juga menambahkan bahwa pihaknya tidak akan memberikan rekomendasi masyarakat terkait dengan acara yang melibatkan banyak orang.
“Sebenarnya telah melaksanakan edukasi kepada para warga yang mengadakan hajatan, dan kita tidak akan pernah memberikan rekomendasi. Tetapi warga banyak yang tidak patuh,” ujarnya.
Hal tersebut dilakukan guna menekan angka perkembangan Covid-19 di Kabupaten Boyolali. Sehingga dia berpesan agar masyarakat selalu patuh aturan dan selalu menerapkan protokol kesehatan. (*)
Baca juga: Jokowi Sebut Implementasi PPKM di Lapangan Inkonsisten
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur : Ulfa
Redaksi Mitrapost.com