Video : Dituduh Lakukan Kekerasan Pekerja Bangunan, Nenek Kasminah Divonis 1 Bulan Penjara

Semarang, Mitrapost.com – Tangis Kasminah (70) pecah saat majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis satu bulan penjara terhadap wanita lanjut usia ini.

Kasminah didakwa telah melanggar Pasal 335 ayat 1 KUH Pidana tentang perbuatan memaksa orang lain.

Dia dianggap telah melakukan kekerasan dan pemaksaan agar para pekerja bangunan di Kawasan Industri Candi, tepatnya di Kampung Desel, Kelurahan Ngaliyan, Kota Semarang, menghentikan pekerjaan mereka, membangun talud dan pagar di atas sebidang tanah.

“Menjatuhkan pidana penjara selama satu bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ucap Ketua Majelis Hakim Bakri, Kamis (4/2/2021).

Dalam kasus ini hal yang meringankan hukuman karena Kasminah bersikap sopan dalam persidangan dan sudah berusia lanjut.

Usai majelis hakim membacakan putusan, jaksa penuntut umum Setiono menyatakan masih pikir-pikir atas putusan itu.

“Kami pikir-pikir dulu,” ucap dia.

Sementara Kasminah, mengaku tidak puas dengan keputusan hakim. Menurut dia keputusan itu salah dan tidak benar.

“Demi Allah saya tidak pernah mengancam atau melakukan kekerasan kepada siapa pun. Saya sudah tua seperti ini. Jalan pun sudah susah. Biar nanti Allah yang balas semunya,” katanya sambil terisak.

Salah satu kuasa hukum terdakwa, Iqbal Salim menegaskan akan  mengajukan upaya hukum banding.

Menurutnya, apa yang dilakukan Kasminah adalah upaya untuk mempertahankan tanah yang dulunya didapat dari warisan orang tuanya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati