Dewan: Jateng di Rumah Saja Butuh Konsolidasi Matang

Pati, Mitrapost.com – Tinggal menghitung jam pemberlakuan gerakan Jateng di Rumah Saja di Pati akan dilakukan pada Sabtu (6/2/2021). Bupati Pati telah mengeluarkan surat edaran yang sifatnya amat segera tentang peningkatan kedisiplinan dan pengetatan protokol kesehatan pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tahap II di Pati.

Dalam edaran tersebut meralat edaran terdahulu yang menginstruksikan agar pasar dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 14.00 WIB, dalam edaran baru pasar, PKL, restoran, warung makan, swalayan, san toko modern dapat dibuka.

Dalam edaran ini juga memuat aturan di lungkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Bagi pejabat struktural melaksanakan pemantauan di wilayah penugasan, sedangkan stafnya work from home (WFH) kecuali tenaga kesehatan, satpol, BPBD, dan tenaga kebersihan.

Baca Juga :   Video : Ada Kerumunan di Sejumlah Titik, Dewan Pati Akan Evaluasi Pilkades 2021

Baca juga: Dewan Pati Ajak Masyarakat Kuatkan Sektor Pertanian

Sementara masyarakat sipil diimbau untuk tetap berdiam di rumah. Meski telah ditetapkan, beberapa pihak menyangsikan realisasi gerakan ini. Ada beberapa poin yang harusnya didetailkan regulasinya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati