Sebelumnya, Haryanto juga memerintahkan membuat posko penanganan Covid-19 di setiap desa di Kabupaten Pati. Posko ini nantinya beranggotakan pemerintah kepala desa, Babinsa dan Babinkantibmas.
Setiap desa diperbolehkan menggunakan 8 persen dari dana desa untuk membuat posko penanganan Covid-19 di tingkat desa ini.
“Kelonggaran dana desa untuk satgas Covid di masing- masing wilayah. Sehingga harapan pemerintah dengan kelonggaran dana desa ini bisa membantu penanganan Covid-19 di desa. Sehingga bisa lebih memutuskan mata rantai penyebaran virus corona dan penanganan covid bisa terintegrasi,” ujar Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati Endah Sri Wahyuningati. (Adv/UH/AZ/SHT)
Baca juga:
- Dewan: ‘Jateng di Rumah Saja’ Hanya Kurangi Risiko
- Dewan Minta Kompensasi ‘Jateng di Rumah Saja’, Perlu Dikalkulasi Detail
- Dewan Pati Apresiasi Pembatalan Pemotongan Insetif Nakes Covid-19
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati
Wartawan