Warga Tolak Divaksin, Pemprov Jateng Tak Beri Sanksi tapi…

Sehingga, kata Ganjar, penundaan pemberian vaksin juga dibarengi dengan sosialisasi. Dengan harapan mereka akan yakin dan di akhir tahun nanti bisa mendapat vaksin sesuai target Presiden Joko Widodo.

Baca juga: Siaga Covid-19 Desa Kumendung Rembang Dinyatakan Zona Hijau

Keputusan tak menerapkan sanksi, menurut Ganjar, mempertimbangkan berbagai aspek dan kondisi di daerah. Sehingga, energi dapat difokuskan pada percepatan vaksin dan tidak ada pembahasan lainnya.

“Agar energi kita masuk pada percepatan vaksin, bukan lagi perdebatan dihukum-tidak dihukum, hak asasi dan sebagainya, nanti kita tidak jalan-jalan. Sehingga persuasi lebih penting, sosialisasi lebih penting,” tegasnya.

Seperti diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres), soal pengadaan vaksin serta pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Dalam Perpres ini disebutkan juga sanksi jika ada warga yang menolak divaksinasi Covid-19. Perpres Jokowi ini ditetapkan di Jakarta pada 9 Februari dan diundangkan pada 10 Februari. (*)