Meski demikian, para PKL masih diberikan kebebasan untuk mencari rezeki di masa pandemi dan memberi toleransi waktu dengan catatan tetap patuh melakukan protokol kesehatan.
“Mengenai aturan PPKM saat ini, dan menilik aturan pak Gubernur beberapa waktu lalu tentang 2 hari dirumah saja, kami sedikitpun tidak memaksa untuk dirumah saja. Seruan kami hanya berupa imbauan, bukan mewajibkan.”
“Buktinya kami masih bebaskan aktivitas masyarakat, baik itu berdagang maupun lainya. Namun kami selalu awasi mengenai penerapan protokol kesehatannya saja yang wajib dijalankan,” imbuhnya.
Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Sekda Kudus, Dwi Agung Hartanto, menjelaskan Pemkab Kudus akan mengeluarkan surat edaran bupati terkait pengesahan perbup yang mengatur PKL.
“Nantinya ada surat edaran mengenai pengesahan perbup yang mengatur PKL, bukan untuk membatasi aktivitasnya, namun untuk legalitas serta pengaturan jam operasional saja. Diharapkan dengan adanya legalitas dapat melindungi para PKL dari segi waktu tempat, maupun keamananya,” tandasnya. (*)
Baca juga: Penataan Alun-alun Lasem, PKL Direlokasi Sementara ke Karangturi
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Ulfa
Redaksi Mitrapost.com