Pati, Mitrapost.com – Kabupaten/Kota yang ingin berkembang tak bisa menghindari konversi lahan pertanian menjadi kawasan non pertanian. Tumbuhnya kebutuhan perumahan dan pengembangan industri menjadi barometer utama.
Hal ini menuntut di-upgrade-nya peraturan daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Diketahui Kabupaten Pati melalui Rapat Paripurna DPRD Pati pada Kamis, (18/2) lalu, Bupati Pati bersama Anggota Legislatif (DPRD) telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Perubahan atas Perda Kabupaten Pati no.5 tahun 2011 tentang rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pati tahun 2010-2030.
Baca juga: Dewan Imbau Warga Pati Taati Perbup saat Pilkades
Seperti diketahui peralihan area pertanian dan area hijau menjadi area industri rawan menimbulkan konflik.
Lahan hijau masih dianggap masyarakat memiliki arti penting sebagai sumber pendapatan, tempat bekerja, rekreasi, tempat hidup bagi tumbuhan, dan berkembang biak suatu organisme.