Blora, Mitrapost.com – Kabupaten Blora mendapatkan jatah kuota 900 vial vaksin Covid-19 multi dosis jenis Sinovac untuk vaksinasi tahap II terhadap petugas pelayanan publik. Vaksin itu diambil dari Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah sesuai jadwal yang ditentukan.
Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Blora Lucius Kristiawan menjelaskan dari jumlah vaksin yang akan diterima itu nantinya dibagi dua termin atau fase penyuntikan kepada sasaran.
“Hari ini, sesuai jadwal, vaksin diambil dari Gudang Farmasi Dinkes Provinsi Jawa Tengah. Satu vial untuk 10 dosis sasaran. Karena ini multi dosis, dimana 1 vial berisi 10 dosis. Selain itu, dalam 1 dus akan dikemas 10 vial, sehingga 1 dus berisi 100 dosis. Jadi nanti terbagi 450 sasaran dan targetnya tanggal 28 Februari 2021 harus selesai,” terang Lucius Kristiawan yang juga Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan Dinkes Blora, Senin (22/2/2021).
Baca juga: Siap-siap Vaksinasi Tahap II, EUA Vaksin Lansia Teruji Aman
Pada fase penyuntikan pertama ini Satgas Covid-19 akan melakukan penyuntikan kepada 4.500 orang. Mereka terdiri dari petugas pelayanan publik yang dimaksud yaitu TNI, Polri, BPBD, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, DPRD, tokoh agama dan tenaga pendidik.
“Untuk pelayanan di masing-masing fasilitas kesehatan setempat, seperti di Polres Blora, DKT, RSUD dan Puskesmas,” terangnya.
Sedangkan untuk tenaga pendidik, kata dia, untuk sementara yang menjadi sasaran vaksin di SMKN 1 Blora, SMKN 2 Blora dan SMAN 1 Blora.
Baca juga: 14 Ribu Jemaah Haji Khusus Didaftarkan Prioritas Vaksinasi Tahap Kedua
Karena jumlah sasaran banyak, tambahnya, maka dalam pelaksanaannya nanti akan diatur termasuk pendistribusian vaksin juga harus sesuai dengan jumlah sasaran.
“Termasuk para petugas kesehatan yang nantinya akan menyuntikkan vaksin juga kita atur dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” kata dia.
Sementara itu dari pantauan di UPTD Gudang Farmasi Dinkes Blora telah dipersiapkan ruang dan alat penyimpanan vaksin Covid-19 jika nanti tiba. (*)
Baca juga: PPKM Mikro Diperpanjang 23 Februari Sampai 8 Maret
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Ulfa
Redaksi Mitrapost.com