PPKM Berbasis Mikro Diperpanjang hingga 8 Maret

Pati, Mitrapost.com – Pemerintah pusat memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di provinsi Pulau Jawa dan Bali hingga 8 Maret 2021.

Hal ini mengakibatkan kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah, tak kecuali Kabupaten Pati, harus menerapkan PPKM Berbasis Mikro di desa-desa setidaknya hingga tanggal 8 Maret 2021.

Awalnya, PPKM Berbasis Mikro direncanakan berlaku selama dua pekan, yakni tanggal 8 Februari hingga 22 Februari 2021. Namun, lantaran masih adanya penularan virus corona di masyarakat, maka pemerintah pusat memutuskan memperpanjang PPKM yang menyasar hingga pelosok desa dan RT/RW ini.

Baca juga: Honorer Penyuluh Pertanian Dilantik PPPK, Dewan: Kinerja Cukup Baik

Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Joni Kurnianto selepas menghadiri Rapat Koordinasi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dengan cara virtual, Senin (22/2/2021) membenarkan hal ini.

Baca Juga :   Dewan Pati Harap Pemenuhan Kekurangan Guru Lewat CPNS, Bukan PPPK

“Jadi hari ini (kemarin) kami melakukan rapat dengan Menteri Kesehatan, Mendagri dan Pak Gubernur memang akan dilakukan PPKM berbasis mikro jilid 2,” ujar Joni Kurnianto kemarin.

Pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro tahap II ini dimulai hari ini, Selasa (23/2/2021). Seluruh desa di Kabupaten Pati diminta untuk mengaktifkan Posko Jogo Tonggo, Posko Penanganan Covid-19 dan Unit Kecil Lengkap (UKL) Obor Bumi yang sebelumnya telah terbentuk.

Baca juga: Dewan Imbau Warga Pati Taati Perbup saat Pilkades

Selain diwajibkan memantau perkembangan kasus Covid-19 di desa masing-masing, Pemerintah Desa juga diwajibkan melakukan pencegahan penyebaran virus corona dengan melakukan edukasi masyarakat tentang protokol kesehatan.