Dalam program ini dua jaksa fungsional yakni Yunie Prawestie dan Firmansyah turut didapuk sebagai pemateri.
Kedua jaksa itu menilai peran mahasiswa sebagai agen perubahan anti KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) sangat penting memahami hukum.
“Jadi materi-materi yang diberikan dapat diimplementasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara bagi diri pribadi mereka. Para dosen juga diharapkan dapat terus memberikan bimbingan, dan ilmu, serta contoh yang baik kepada mahasiswa, agar kedepan bersama-sama mencegah dan menghindari terjadinya KKN,” tandasnya. (*)
Baca juga: Kejati Jateng Jalin Kerjasama dengan Undip Sebagai Pusat Kajian Kejaksaan
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Ulfa