Setelah melakukan aksinya, korban diminta datang ke polres Kendal untuk mengambil barang berharga yang sempat diserahkan kepada tersangka dan untuk dilakukan pemeriksaan.
“Jadi setelah beraksi, tersangka menyuruh korban untuk ambil barang-barangnya tadi ke polres Kendal dan akan dilakukan pemeriksaan,” tambahnya.
Untuk meyakinkan korbannya, tersangka selalu berpura-pura memegang senjata dan akan membubarkan aksi balap liar.
“Kan di jalan pelabuhan suka ada balap liar dan timbul niat saya untuk berbuat seperti itu. Saya muter-muter dulu sekitar area Pelabuhan kebetulan hujan kemudian saya datangi remaja yang sedang neduh yang ada disitu. Saya bilang kalau saya polisi yang mau bubarin balap liar,” ujar tersangka Heri.
Baca juga: Ngaku Anggota Polsek Bekasi, Dua Polisi Gadungan Diseret ke Bui
Aksinya dilancarkan dengan berpura-pura meninta keterangan korban. “Saya pura-pura periksa remaja itu sambil pegang senjata. Lalu saya bilang ke korban untuk menyerahkan HP dan kalung untuk dijadikan barang bukti dan pemeriksaan. Saya juga bilang sama korban untuk ambil barangnya ke Polres Kendal,” ungkapnya.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan dua buah telepon selular dan kalung emas berat 2,5 gram serta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka untuk melakukan aksinya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)
Baca juga: Nyamar Pegawai Bea dan Cukai, Dua Pria Ini Gelapkan Kamera Mirrorles
Artikel ini telah tayang di Rmol Jateng dengan judul ‘Jadi Polisi Gadungan, Dua Pemuda Dibekuk Polisi‘.
Redaksi Mitrapost.com