Pemkab Pati Resmi Lakukan Penyesuaian NJOP PBB Tahun ini

“Di tahun 2021 ini kami memang mempunyai kebijakan untuk penyesuaian nilai jual objek pajak. Bermula dari monefnya KPK di tanggal 17 desember 2020, untuk menyampaikan capaian daripada NJOP (Kabupaten Pati). Di capaian tersebut Kabupaten Pati urutan ke 3. Tapi ternyata ada ketentuan dari KPK setiap mata pajak itu dari tahun sebelumnya harus naik 20 persen,” kata Turi saat kepada awak media, Rabu (10/3/2021).

Kendati demikian, tak semua wilayah dinaikkan NJOP PBB-P2-nya, tahun ini Pemkab Pati hanya menyasar objek-objek pajak di sepanjang jalan pantura, jalan peovinsi, dan jalan utama di wilayah Kecamatan Pati, Margorejo, Juwana, Batangan, Wedarijaksa, Trangkil, Margoyoso, Tayu, dan Gabus sebanyak 15 ribu objek pajak yang memiliki nilai komersil.

Baca Juga :   Kabupaten Pati Punya 9 Tempat Akses WiFi Gratis, Berikut Rinciannya

Baca juga: Sekolah Ternak Rakyat, Bupati Rembang: Itu Lompatan Luar Biasa

Menurut aturan, Pemkab Pati harus menaikkan pajak hingga 20 persen pertahunnya. Tak ingin memberatkan masyarakat, atas berbagai pertimbangan BPKAD tak sepenuhnya mengikuti aturan KPK ini. Bagi daerah yang kurang komersil seperti sawah dan perumahan masih dipertimbangkan untuk tidak dinaikkan hingga 20 persen.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati