Dalam kegiatan public hearing bersama penyandang disabilitas beberapa waktu lalu, Komisi D DPRD Kabupaten Pati mengungkapkan bila penyandang disabilitas berhak diterima, dilindungi, serta diberikan dukungan dalam struktur pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan pelayanan sosial.
Perlu melihat penyandang disabilitas dalam perspektif Hak Asasi Manusia (HAM). Bahwa hak khusus bagi kelompok tertentu harus mendapatkan perlindungan.
Baca juga: Raperda Baru Pastikan Penyandang Disabilitas Mudah Dapatkan Pekerjaan
Selain itu dalam hal program vaksinasi, ia juga menekankan kepada pemangku kebijakan agar menuntaskan vaksinasi kepada kaum rentan. Salah satunya ialah penyandang disabilitas maupun difabel.
Sebelumnya, jaminan dan perlindungan negara kepada kaum disabilitas telah dinyatakan dalam pasal 28H ayat 2 UUD 1945. Selanjutnya dipertegas dalam pasal 28I ayat 2 UUD 1945.
Dalam rangka mewujudkan kepastian hukum dalam perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di kabupaten Pati, Komisi D memandang perlunya peraturan daerah tentang penyandang disabilitas. (Adv)