Pati, Mitrapost.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Warsiti mendukung langkah Majelis Ulama Indonesia (MUI) keluarkan fatwa tentang hukum vaksin Covid-19 saat berpuasa.
Fatwa ini merespons kekhawatiran masyarakat beragama Islam tekait batal tidaknya puasa Ramadhan saat disuntik dengan cairan yang dimasukkan ke tubuh.
Secara umum, fatwa tersebut menyebut bahwa vaksinasi Covid-19 yang disuntikkan melalui intramuskuler tidak membatalkan puasa yang tengah dilaksanakan umat Islam di Bulan Ramadhan.
Baca juga: Video: Tinjau Vaksinasi, Kapolri dan Panglima TNI Pastikan Berjalan Baik
Sementara, Politisi dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Warsiti menambahi, vaksinasi ke warga sipil harus dilaksanakan sesuai jadwal pemerintah agar segera tercipta herd immunity atau kekebalan komunal di masyarakat.
“Vaksin ini penting njeh Mas, untuk menangkal virus agar tidak masuk ke tubuh kita. Maka pelaksanaannya kan kalau bisa di segerakan. Namun apabila sampai bulan Ramandhan nanti masih ada yang harus divaksin why not?,” kata Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pati itu, Jumat (19/3/2021).
Bagi golongan masyarakat yang meyakini vaksin bisa membatalkan puasa, Warsiti menyarankan agar mengikuti skema MUI tentang vaksinasi di malam hari.
Baca juga: Puskeswan Kayen Imbau Kelompok Tani Rutin Vaksinasi Ternak
Skema ini juga menjawab ketakutan masyarakat bahwa vaksinasi di siang hari dikhawatirkan akan menyebabkan bahaya akibat lemahnya tubuh akibat berpuasa.
“Ya bagaimana waktu yang diperbolehkan. Mungkin malam hari pelaksanaannya,” jawab Anggota Fraksi Nurani Keadilan Rakyat Indonesia (NKRI) DPRD Kabupaten Pati itu.
Namun, skema pelaksanaan vaksinasi Covid-19 ini masih perlu dikomunikasikan dengan pemangku kebijakan di daerah pasalnya pelaksanaan vaksinasi malam hari membutuhkan persiapan.(Adv)
Baca juga:
- Endro Kampanyekan Vaksinasi Covid-19 di Tayu
- NEWS GRAFIS : Endro Kampanyekan Vaksinasi Covid-19 di Tayu
- Video : Dewan Pati Jalani Vaksinasi Kedua, Wisnu: Semoga Menekan Pandemi
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati
Wartawan Area Kabupaten Pati