Regulasi Pemilihan Perangkat Desa di Rembang Direvisi

Rembang, Mitrapost.com Kepala Dinas Permberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Rembang, Sulistiyono, mengatakan akan melakukan sejumlah perbaikan regulasi terkait seleksi pemilihan perangkat desa. Hal tersebut mengingat kondisi pandemi yang masih berlangsung hingga saat ini.

Menurut aturan yang tercantum pada aturan Bupati nomor 67 tahun 2017 tentang Perangkat Desa, Sulistiyono menjelaskan memang harus ada yang dibenahi, terutama pada sejumlah istilah yang terbilang ambigu.

“Ada beberapa yang perlu dicermati, sebagian besar hampir sama, yang perlu dicermati tentu persyaratan kemudian legalisir, itu perlu ditegaskan,” ujarnya, Sabtu (20/3/2021).

Ia mengatakan bahwa masalah teknis seperti legalisir ijazah menjadi kebingungan tersendiri di kalangan desa. Pasalnya dalam diksinya tidak menyebutkan secara jelas pihak mana yang harus memberikan legalisir.

“Biasanya kan di desa kadang bingung yang legalisir ijazah siapa, karena kemarin aturannya yang legalisir pejabat yang berwenang. Beberapa desa ndak tau penjabat yang berwenang siapa, ada yang legalisirnya kecamatan. Ada yang di dinas pendidikan, itu akan dijelaskan lebih terinci,” imbuhnya.

Baca juga: Dinpermades Rembang Buka Seleksi Pemilihan Perangkat Desa Tahun Ini

Menurutnya, revisi regulasi pemilihan perangkat desa akan diselesaikan minggu depan agar dapat disosialisasikan ke pihak desa dan kecamatan.

“Pembenahan regulasi insyaallah minggu depan sudah selesai. Setelah selesai kita undang camat, sama paguyuban kepala desa.”

Sedangkan persyaratan seleksi, Sulistiyono menyebutkan setidaknya ada dua calon yang mendaftar. Jika kurang dari dua, desa harus membuka atau memperpanjang pendaftaran kembali.

“Pendaftar diseleksi oleh panitian mulai dari usia, dll. Setelah memenuhi syarat, calonnya ada dua atau tiga, minimal 2. Harus lebih dari dua, kalau kurang dari dua dibuka pendaftaran ulang. Diundur lagi selama 5 hari. Biar ada pendaftarannya minimal 2.”

Baca juga: Sempat Jadi Polemik, Pengisian Perangkat Desa di Pati Dievaluasi

Sedangkan untuk panitia seleksi harus berasal dari unsur masyarakat desa yang terdiri dari tiga orang atau lebih. Sebelum program seleksi dilakukan, sebelumnya pihak desa sudah melakukan musyawarah bersama sejumlah elemen desa.

“Setelah sudah paham semuanya mengenai regulasi. Perlu dilaksanakan di tingkat desa. Lha tahapannya di desa nanti kepala desa musyawarah desa dengan tokoh masyarakat BPD, RT, RW, tokoh masyarakat desa, bahwa akan ada pengisian perangkat desa. Ketika sudah musdes, baru membentuk panitia seleksi.”

Pelaksanaan pemilihan perangkat desa direncanakan akan dilaksanakan tahun 2021 ini. Pasalnya sebanyak 145 jabatan kosong dan telah ditunda di tahun sebelumnya karena pandemi. (*)

Baca juga: Bengkel Jogo Tonggo, Santri di Grobogan Buka Servis Motor Gratis

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Ulfa PS

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati