Pati, Mitrapost.com – Pelaksanaan pengisian perangkat desa dievaluasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati di Ruang Paripurna, Sabtu (9/1/2021) pagi.
Untuk itu, DPRD Kabupaten Pati dalam hal ini Komisi A mengundang seluruh camat di Kabupaten Pati, Kepala Bidang Tata Pemerintahan (Tapem) di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Pati Sukardi serta perwakilan Persatuan Solidaritas Kepala Desa Kabupaten Pati (Pasopati).
Baca juga: Lampaui Target, Dewan Pati Apresiasi Pencapaian IMB 2020
“(Kita bahas) tentang pengisian perangkat kemarin dan penyelesaian permasalahan di Desa Bakalan. Antisipasinya bagaimana,” ujar Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati Bambang Susilo Saat ditemui Mitrapost.com.
Evaluasi ini perlu dilakukan mengingat hingga saat ini ada desa yang belum melantik perangkat desa yang lolos lantaran tengah berupaya melakukan uji materi Perbub nomor 45 tahun 2020 kepada Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: Gaji Relawan Pemakaman Covid-19 Sempat Telat, Dewan Pati Minta Permudah Administrasi