Rembang, Mitrapost.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang kembali membuka kotak suara pada Senin (22/3/2021). Hal ini dilakukan untuk evaluasi pegelaran pilkada serentak tahun 2020.
“KPU Kabupaten Rembang berdasarkan ketentuan Surat Edaran Plt. Ketua KPU RI Nomor. 218/PL.02-SD/01/KPU/III/2021 tanggal 8 Maret 2021 perihal Pengambilan Data Untuk Keperluan Evaluasi Pemilihan Serentak Tahun 2020,” tutur M. Iqbal Fahmi ketua KPU Kabupaten Rembang.
Pembukaan kotak suara tersebut dilakukan pada 18 TPS yang ada di tiga kecamatan. Dari kegiatan tersebut diperoleh formular C pemilih KWK, pemilih pindahan, dan pemilih tambahan.
Baca juga: KPU Rembang Undur Rekapitulasi Suara Tingkat Kecamatan
“KPU Kabupaten Rembang telah melakukan pembukaan Kotak Suara sebagaimana daftar berikut, TPS No. 002, 003, 005, 007, 012, 015, 020, 021, 023, 024 di Desa Pamotan Kecamatan Pamotan Model C. Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK,” ungkap Iqbal.
“Kemudian TPS No. 001 dan 003 di Desa Mojowarno Kecamatan Kaliori Model C. Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK. Selanjutnya TPS No. 001, 006, 009, 013, 015, 016 di Desa Sumberjo Kecamatan Rembang Model C. Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK,” lanjutnya.