Pati, Mitrapost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati agar memperhatikan pelayanan sosial kepada masyarakat penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS).
Hal tersebut disampaikan oleh Wardjono, anggota komisi D, dalam rapat paripurna kemarin, Senin (22/3/2021).
Ia mengatakan penanganan masalah kesejahteraan sosial di Kabupaten Pati perlu diprakarsai demi meningkatkan layanan kepada masyarakat.
“Pemerintah semestinya menyediakan pelayanan sosial meliputi rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, jaminan sosial, dan perlindungan sosial,” ujar Wardjono yang tergabung dalam Fraksi Nurani Keadilan Rakyat Indonesia (NKRI) tersebut.
Penanganan masalah kesejahteraan sosial perlu dilakukan pemerintah daerah secara lintas sektoral bersama-sama dengan masyarakat melalui program-program penanganan masalah sosial. Langkah tersebut dapat dilakukan secara menyeluruh.
Baca juga: DPRD Pati Gelar Rapat Paripurna Bahas Tiga Hal
Oleh sebab itu, lanjutnya, untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan dan penanganan penyandang masalah kesejahteraan sosial. Hal itu sebagaimana telah tertuang dalam perundang-undangan untuk mengatur secara konstitusional.
“Pemerintah mempunyai kewajiban ikut serta dalam menyejahterakan masyarakat dengan pembentukan rancangan peraturan daerah (Raperda),” tegas Wardjono.
Selain pemerintah, menurutnya, peran serta masyarakat dapat mendukung keberhasilan penanggulangan pelayanan kesejahteraan sosial sesuai kebutuhan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, masyarakat dapat berperan serta dalam menyukseskan penanggulangan pelayanan kesejahteraan sosial secara individu, keluarga, organisasi kemasyarakatan, organisasi sesama profesi, maupun lembaga kesejahteraan sosial.
Baca juga: Kesejahteraan Petani Awal Suksesnya Industri Ekspor Olahan Makanan
Berdasarkan UU nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial disebutkan bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial adalah upaya terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial.
PMKS meliputi anak terlantar, anak yang berhadapan dengan hukum, anak yang memerlukan perlindungan khusus, orang usia lanjut yang terlantar, anak dengan kelainan fisik atau mental, gelandangan, korban tindak kekerasan, pengemis, pemulung, korban bencana sosial, fakir miskin dan bekas warga binaan. (Adv)
Baca juga: Kaum Disabilitas Minta Jadi Prioritas Vaksinasi, Dewan Pati: Kita Koordinasikan
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Ulfa PS