Dewan Dukung Larangan Mudik Demi Antisipasi Kasus Covid-19 Melonjak

Pemerintah akhirnya resmi mengumumkan larangan mudik lebaran 2021 pada hari ini, Jumat (26/3/2021). Aturan resmi terkait larangan mudik akan diatur lebih lanjut oleh Polri dan Kementerian Perhubungan.

Sementara aturan menyambut event keagamaan Ramadan dan idul fitri akan diatur oleh Kementerian Agama sesuai arahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

Aturan ini berlaku bagi seluruh ASN/TNI-Polri karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan seluruh masyarakat. (Adv)

Baca juga: Wadul ke Dewan, Nelayan Pati: Menteri Bangga Tangkap Kapal Rakyat Sendiri

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Ulfa PS