Semarang, Mitrapost.com – Bea Cukai Jawa Tengah-Yogyakarta telah memusnahkan 25,6 juta batang rokok ilegal. Jutaan batang rokok tanpa cukai ini setara dengan Rp21,85 miliar.
Dirjen Bea Cukai, Askolani, mengatakan jutaan batang rokok ini merupakan hasil penindakan Kanwil DJBC Jateng, KPPBC Semarang, Kudus, Tegal, Magelang dari 2019 hingga Januari 2021.
“Barang yang dimusnahkan terdiri dari 25,6 juta batang rokok ilegal. 20 kg tembakau iris, 6.800 keping pita cukai rokok diduga palsu, 32 alat pemanas, 93 liter minuman mengandung etil alkohol, dan 3.560 ml hasil pengolahan tembakau,” ujar Askolani, Jumat (26/3/2021).
Dia menyebut, dari pemusnahan barang-barang ilegal ini pihaknya berhasil menyelamatkan uang negara dari potensi kerugian belasan miliar rupiah.
“Total nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp21,85 miliar dengan potensi kerugian yang berhasil diselamatkan mencapai Rp11,6 miliar,” sebutnya.
Baca juga: Bea Cukai Tak Beri Sanksi Pedagang Rokok Ilegal, Ini alasannya
Komentar