Ia menjelaskan, UMKM dan badan usaha yang berskala besar dibedakan dengan nilai investasi atau permodalan. Untuk usaha yang bermodalkan Rp50 juta ke bawah dikategorikan sebagai usaha mikro.
Lalu, badan usaha dikatagorikan sebagai mikro kecil bila mempunyai modal lebih dari Rp50 juta sampai Rp500 juta dan yang bermodalkan Rp500 juta lebih termasuk badan usaha menengah dan besar.
“Kalau besar itu seperti PT dan sebagainya. Termasuk PT. Sejin Fashion Indonesia dan HWI,” jelas Sugiyono.
Sugiyono berharap besaran nilai investasi pada tahun 2021 ini dapat menyamai nilai investasi pada tahun 2020 lalu. Besarnya investasi ini diyakini dapat meningkatkan perekonomian masyarakat di Kabupaten Pati. (Adv).
Baca juga: Dewan Pati Minta Pemerintah Permudah Izin Usaha Bagi UMKM
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Ulfa PS