Telah Disahkan, Perda RTRW Baru Segera Disampaikan ke Warga Pati

Pati, Mitrapost.com – Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo telah mengevaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)  Kabupaten Pati Tahun 2010-2030.

Evaluasi ini selanjutnya disampaikan oleh  Bupati Pati dalam rapat paripurna Penyampaian Hasil Evaluasi Raperda RTRW di Gedung DPRD Pati, hari ini (30/3).

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Ali Badrudin yang hadir dalam acara tersebut menyampaikan Raperda ini telah disahkan menjadi Perda, dan dalam waktu dekat pihak Pemkab Pati akan sosialisasikan Perda RTRW yang baru ke masyarakat.

Baca juga: Raperda RTRW Disepakati, Fraksi Gerindra: Semoga Bermanfaat Bagi Rakyat

“Paripurna ini membahas terkait evaluasi Gubernur Jawa Tengah tentang penyempurnaan Raperda perubahan RTRW tahun 2010-2030. Raperda ini sudah selesai, tinggal Pak Bupati menyampaikan kepada semua masyarakat,” kata Ali Badrudin, Ketua DPRD Kabupaten Pati saat diwawancarai awak media seusai sidang paripurna, Selasa (30/3/2021).

Baca Juga :   Dewan Pati Minta Segera Bentuk Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Tingkat Desa

Sebelum dievaluasi Gubernur Jawa Tengah, Raperda tentang perubahan perda RTRW ini telah melewati berbagai tahap, diantaranya pembahasan, penelitian khusus, hingga puncaknya dipaparkan oleh Eksekutif dan legislatif Pati kepada Kementerian Agraria.

“Kemudian kami (DPRD), Bupati, Bappeda Sekda, Ketua Pansus, Ketua DPRD diundang ke Kementerian Agraria dan lintas sektor. Yang kita disuruh memparkan perubahan Perda No 5 2011 tentang RTRW,” kata Angota Dewan dan Politisi dari Partai PDI itu.

Baca juga: Sederet Harapan Penerapan Perda RTRW

Dalam evaluasinya Gubernur Jawa tengah memberikan 15 poin catatan mengenai penyempurnaan redaksi dan konten pada Pasal-pasal di Raperda RTRW.

Dalam rapat ini Bupati Pati mewakili Perangkat Daerah teknis dan Pansus yang ditunjuk DPRD Pati menyatakan telah menyempurnakan Raperda RTRW sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :   Meninggal Namun Hasil Swab Belum Keluar, Dewan Pati : Wajib Gunakan Protokol

Setelah disampaikan dalam rapat paripurna ini, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabuparen Pati tahun 2010-2030 resmi Diperdakan.(Adv)

Baca juga: 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Atik Zuliati

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati