“Sanksinya kalau sampai ada peredaran narkoba bisa pidana dan izin usahanya ditinjau ulang,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, petugas gabungan mengamankan puluhan pengunjung sejumlah restoran dan tempat hiburan di kota ini yang kedapatan melanggar jam operasional dan protokol kesehatan pada masa PPKM mikro pada Sabtu (27/3/2021) malam hingga Minggu (28/3/2021) dini hari.
Baca juga: Dapat Izin, Operasional Karaoke di Bandungan Buka Lagi
Direktur Reserse Narkotika Polda Jateng Kombes Pol. Agung Prasetyoko mengatakan tempat makan dan tempat hiburan tersebut masih buka diatas pukul 23.00 WIB, melebihi batas yang ditentukan dalam PPKM mikro.
Selain menegakkan aturan PPKM mikro, kata dia, kegiatan ini juga merupakan bagian dari operasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN).
Petugas gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP Kota Semarang membubarkan kerumunan masyarakat yang masih berada di tempat hiburan dan restoran tersebut. (*)