Langgar Jam Operasional, Hendi Peringatkan Warganya Patuh PPKM

“Sanksinya kalau sampai ada peredaran narkoba bisa pidana dan izin usahanya ditinjau ulang,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, petugas gabungan mengamankan puluhan pengunjung sejumlah restoran dan tempat hiburan di kota ini yang kedapatan melanggar jam operasional dan protokol kesehatan pada masa PPKM mikro pada Sabtu (27/3/2021) malam hingga Minggu (28/3/2021) dini hari.

Baca juga: Dapat Izin, Operasional Karaoke di Bandungan Buka Lagi

Direktur Reserse Narkotika Polda Jateng Kombes Pol. Agung Prasetyoko mengatakan tempat makan dan tempat hiburan tersebut masih buka diatas pukul 23.00 WIB, melebihi batas yang ditentukan dalam PPKM mikro.

Selain menegakkan aturan PPKM mikro, kata dia, kegiatan ini juga merupakan bagian dari operasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN).

Baca Juga :   Denda Pelanggaran Prokes di Pati Rp26 Juta Selama Bulan Januari

Petugas gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP Kota Semarang membubarkan kerumunan masyarakat yang masih berada di tempat hiburan dan restoran tersebut. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati