Hukum Berkumur dan Istinsyaq Serta Sikat Gigi Saat Puasa

Baca juga: Niat Puasa Ramadhan, Lengkap Arab dan Latin

Selain berkumur dan beristinsyaq, sikat gigi saat sedang puasa juga perlu kehati-hatian. Dalam penjelasan Syeh Muhammad Nawawi Al-Bantani menjelaskan bahwa anjuran sikat gigi dan atau bersiwak saat puasa perlu diatur waktunya. Sebab disebutkan bahwa sikat gigi dapat membuat puasa menjadi makruh.

ومكروهات الصوم ثلاثة عشر: أن يستاك بعد الزوال

Artinya, “Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zhuhur,”

sementara itu melansir NU Online, Al-Habib Abdulah bin Husein bin Thahir dalam karyanya Is‘adur Rafiq wa Bughyatut Tashdiq menyebutkan bahwa hukumnya makruh untuk menyikat gigi ketika dilakukan setelah zuhur.

Baca Juga :   Cegah Rambut Rusak, Ketahui Hal ini Sebelum Keramas

ويكره السواك بعد الزوال للصائم لخبر “لخلوف” أي لتغير “فم الصائم يوم القيامة أطيب عند الله من رائحة المسك”.

Artinya, “Bagi orang berpuasa, makruh bersiwak setelah zuhur berdasarkan hadits, ‘Perubahan aroma mulut orang yang berpuasa lebih wangi di sisi Allah pada hari Kiamat daripada wangi minyak misik,’”

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati