Mitrapost.com – Perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui aplikasi SINAR semakin mudah dengan beberapa langkah berikut.
Aplikasi SINAR akan segera diluncurkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri. Aplikasi ini dapat digunakan untuk memperpanjang SIM A dan SIM C.
Dengan menggunakan Aplikasi SINAR, pemohon tidak perlu lagi untuk datang ke kantor Satpas. Aplikasi dapat diunduh melalui Play Store dan App Store setelah diluncurkan pada 12 April 2021.
Baca Juga: Perpanjang SIM Semakin Mudah dengan Aplikasi SINAR
Berikut langkah mudah perpanjang SIM melalui aplikasi SINAR,
Langkah pertama, pemohon mengunduh aplikasi SINAR yang dapat diunduh melalui Play Store atau App Store di telepon genggam.
Kemudian, dilakukan verifikasi nomor telepon seluler. Setelah muncul fitur registrasi, pemohon dapat mencantumkan Nomor Induk kependudukan (NIK) yang sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Baca Juga: Perpanjang SIM Tak Perlu Antre Daftar dengan Layanan Online