13 Terdakwa Kasus Narkotika Dihukum Mati

Sedangkan 9 lainnya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan inisial AS, YCC, MIS, BK, I, S, N,RR, dan YF. Kesembilan terdakwa tersebut mendapatkan hukuman mati karena telah melakukan tindak pidana kasus narkotika.

Baca Juga: Baru Bebas 3 Minggu, Residivis Kembali Ditangkap Karena Narkoba Lagi

Sedangkan 1 terdakwa yang tidak mendapat hukuman mati dengan inisial RI yang telah melanggar pasal tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Dengan dijatuhi hukuman penjara 5 tahun dan denda senila Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.

Menyadur dari PMJ News, 9 WNI terpidana mati terlibat dalam penyelundupan sabu senilai ratusan miliar rupiah. Penyelundupan sabu ke Indonesia dilakukan melalui perairan laut Sukabumi.

Baca Juga :   Ketahuan Curi Isi Tas Anggota TNI, Pria Ini Dihajar Massa

Baca Juga: Video : Dua Anggota Polisi Telibat Narkoba, Polda Jateng Janji Tindak Tegas

Selain itu, para WNI juga menjadi perantara, ketua kelompok kecil, dan kurir yang bertugas membawa sabu ke wilayah Indonesia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati