Sedangkan 9 lainnya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan inisial AS, YCC, MIS, BK, I, S, N,RR, dan YF. Kesembilan terdakwa tersebut mendapatkan hukuman mati karena telah melakukan tindak pidana kasus narkotika.
Baca Juga: Baru Bebas 3 Minggu, Residivis Kembali Ditangkap Karena Narkoba Lagi
Sedangkan 1 terdakwa yang tidak mendapat hukuman mati dengan inisial RI yang telah melanggar pasal tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Dengan dijatuhi hukuman penjara 5 tahun dan denda senila Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.
Menyadur dari PMJ News, 9 WNI terpidana mati terlibat dalam penyelundupan sabu senilai ratusan miliar rupiah. Penyelundupan sabu ke Indonesia dilakukan melalui perairan laut Sukabumi.
Baca Juga: Video : Dua Anggota Polisi Telibat Narkoba, Polda Jateng Janji Tindak Tegas
Selain itu, para WNI juga menjadi perantara, ketua kelompok kecil, dan kurir yang bertugas membawa sabu ke wilayah Indonesia.