14 WNA Telah Dideportasi di Tahun 2021

Mitrapost.com– Dalam kurun waktu 3 bulan, yaitu Januari hingga Maret 2021, sebanyak 14 Warga Negara Asing (WNA) telah dideportasi.

Hal ini disampaikan oleh Novianto Sulastono, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. Tercatat sebanyak 85 WNA yang tercatat telah melakukan Tindak Administratif Keimigrasian (TAK), dari data tersebut, sebanyak 14 WNA telah dideportasi.

“dari 85 WNA sudah kami lakukan tindakan deportasi sejumlah 14 orang,” ujar Novianto

Baca Juga: Sudah Akali Izin Tinggal di Bali, Kristen Gray Akhirnya Diusir dari Indonesia

Penyebab dari 14 WNA dideportasi dikarenakan telah melanggar izin tinggal (overstay). Mayoritas dari WNA yang dideportasi berasal dari negara Asia Timur.

Baca Juga :   Bahayanya Jadi Istri Siri WNA

Sedangkan sisanya telah menyelesaikan TAK dengan membayar denda sebesar Rp 1 juta per harinya. Denda dihitung berdasarkan waktu kelebihan izin tinggal. Jika melebihi dari 60 hari, maka akan dideportasi dan dimasukan data tangkal.

Baca Juga: Pemerintah RI Kembali Larang WNA Masuk Indonesia Hingga 8 Februari

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati