Sudah Akali Izin Tinggal di Bali, Kristen Gray Akhirnya Diusir dari Indonesia

Mitrapost.com – Setelah ramai di Twitter karena masalah imigrasi, Kanwil Kemenkumham Bali akhirnya mendeportasi mendeportasi Kristen Antoinette Gray dan pasangannya Saundra Michelle Alexander dari Indonesia.

Pihak imigrasi setempat telah memeriksa keduanya terkait izin tinggal di Pulau Dewata. Kedua pasangan ini menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Denpasar, Jalan Panjaitan, Denpasar, Bali, dari pukul 10.00 WITA hingga pukul 18.00 WITA, Selasa (19/1/2021) malam.

“Tindak lanjut WN Amerika Serikat Kristen Gray (dan pasangannya) dikenakan tindakan administrasi keimigrasian pendeportasian atau pengusiran,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk saat konferensi pers di Kanim Imigrasi Denpasar, Selasa.

Baca juga: WNA Diduga Akali Izin Tinggal di Bali, Imigrasi Turun Tangan

Baca Juga :   Video : Pati Masih Masuk PPKM Level II, Imigrasi Mulai Buka Pelayanan Paspor

Sedangkan pasangan Gray juga ikut dideportasi karena dianggap ikut terlibat. “Mereka sama-sama terlibat dalam kegiatan tersebut,” kata dia.

Keduanya akan dideportasi secepatnya sembari menunggu penerbangan. Saat ini Gray dan pasangannya ditahan di Ruang Detensi Imigrasi, Kantor Imigrasi Denpasar. Jamaruli mengatakan, keduanya dideportasi karena menyebarkan informasi yang meresahkan masyarakat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati