Rembang, Mitrapost.com – Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mantingan dan Kebonharjo menandatangani MoU tentang pendampingan bidang hukum pidana dan perdata dengan Kejaksaan Negeri Rembang. Kegiatan berlangsung di ruang meeting Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang, Selasa (6/4/2021) kemarin.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut adalah Kajari Rembang Anita Asterida yang didampingi kasi Perdata dan Penuntutan Dwi Ciptotunggal. Kemudian Administratur KPH Mantingan Widodo Budi Santoso bersama Waka Adm Dwi Anggoro Kasih beserta Asper Medang dan Danru Polmob Tatang.
Sedangkan dari KPH Kebonharjo Dipimpin Langsung oleh Administraturnya Joko Santoso yang juga didampingi Waka Adm Titus Ariyanto, Asper dan juga Danru Polmob Agus.
Administratur KPH Mantingan, Widodo Budi Santoso, menyampaikan dengan adanya MoU ini, ia berharap Perhutani dan Kejari bisa menjadi mitra dalam penanganan penegakan hukum (Gakkum) di wilayah KPH Mantingan. Selain juga berharap agar Perhutani dan Kejari bisa memberi pendampingan dan penegakan hukum di bidang kehutanan.
“Saya berharap Kejaksaan dan Perhutani bisa menjadi mitra dalam penanganan penegakan hukum (Gakkum) di wilayah KPH Mantingan serta menjadi konsultan dan pendampingan kepada kawan-kawan kami dilapangan untuk dapat dipahamkan tentang Gakkum,” ujarnya.
Baca juga: Cegah Keluyuran Setelah Sekolah, MAN 1 Pati Wajibkan Siswa Share Loc
Di lain pihak, Administratur KPH Kebonharjo Joko Santoso memberi masukan kepada Perhutani dan Kejari agar pendampingan mengenai Gakkum tidak dilakukan terlalu formalistik. Melainkan dikonsep dengan model santai agar tercipta suasana yang nyaman dan gayeng.
“Kami ingin pembinaan dan sharing dalam pemahaman Gakkum (dilakukan) tidak secara formil, sehingga teman-teman di lapangan dapat mengeluarkan permasalahan yang dihadapi di lapangan tanpa ada beban,” ucapnya.
“Mungkin dikemas dengan santai dan tidak formil bisa ditempat wisata ataupun didalam kawasan hutan yang teduh dan nyaman,” sambungnya.
Mewakili Kejari Rembang, Anita Asterida mengaku bangga mendapatkan kepercayaan dari Perhutani untuk membuat MoU ini. Ia berharap kesepakatan yang sudah dibuat tidak hanya bersifat formalitas belaka.
“Kami merasa bangga mendapat kepercayaan dari Perhutani dalam membuat kesepakatan bersama. Saya berharap kesepakatan ini tidak hanya tradisi formil saja, tetapi melakukan hal-hal yang sifatnya aktif dalam pemahaman penegakan hukum (Gakkum) secara bersama-sama. Perlu diketahui bahwa Jaksa Pengacara Negara itu bergerak dibidang perdata dan tata usaha negara,“ jelasnya.
Baca juga: Tingkatkan Keamanan, Perhutani Bekali Polhut dan Asper dengan Senjata Api
Lebih lanjut, Anita menjelaskan bahwa tugas Jaksa Pengacara Negara adalah untuk mengajukan gugatan atau permohonan kepada negara di bidang perdata sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam rangka memelihara ketertiban hukum, dan melindungi kepentingan negara dan pemerintah serta hak-hak keperdataan masyarakat. Untuk itu ia berharap agar kejaksaan dan Perhutani bisa bekerjasama secara clear and clean terkait Gakkum.
“Sebagai pengacara negara kami tidak memberikan bantuan hukum yang bersifat pribadi tetapi untuk institusi negara misalnya dengan melakukan kejahatan atau korupsi yang melawan tindakan hukum. nantinya kita berharap institusi Kejaksaan dan Perhutani itu bisa clear and clean, dengan prinsip good coorporate goverment yang ke sana muaranya,” tandasnya. (*)
Baca juga: Perhutani Rembang Sebut Lahan Agroforestry Tak Boleh Disewakan
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Ulfa PS