Pegawai KPK Gondol 1,9 Kilogram Emas Batangan

“Inisial IGAS anggota satgas ditugaskan untuk menyimpan dan mengelola, mengamankan barang bukti yang ada di KPK,” ujar Tumpak.

Jumlah emas yang digadaikan oleh IGAS sebesar 1 kg. Sedangkan, sisa 900 gr dikembalikan ke KPK. Akhirnya, emas yang digadaikan oleh IGAS kembali ditebus dan diserahkan ke KPK.

Berdasarkan keterangan dari KPK, penebusan dilakukan dengan menjual tanah warisan dari pihak yang bersangkutan.

Baca Juga: Selain Edhy Prabowo, KPK Tetapkan 6 Tersangka Terlibat dalam Suap Ekspor Benur

“Pada akhirnya barang bukti ini pada Maret 2021, berhasil ditebus oleh yang bersangkutan dengan cara mendapatkan, berhasil menjual tanah warisan orang tuanya di Bali,” ujar Tumpak

Jumlah uang yang didapatkan dari menggadaikan sebagian emas batangan, senilai Rp900 juta. Dengan total tebusan kurang lebih Rp900 juta.

Baca Juga :   Mengandung Banyak Manfaat, Dispertan Pati Sarankan Budidaya Kopi Organik

Baca Juga: Bupati Blora Dipanggil Penyidik KPK Sebagai Saksi Kasus Dugaan Suap PT Dirgantara Indonesia

“Itu baru sebagian itu, karena nggak semua digadaikan,” ujar Tumpak

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati