Bupati Blora Dipanggil Penyidik KPK Sebagai Saksi Kasus Dugaan Suap PT Dirgantara Indonesia

Jakarta, Mitrapost.com Bupati Kabupaten Blora Djoko Nugroho dipanggil Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia tahun 2007-2017.

Jadwal pemeriksaan dilakukan pada Kamis (6/8/2020) hari ini. “Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (eks Direktur Utama PT DI, Budi Santoso),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Selain Bupati Blora, ada dua saksi lain yang dipanggil penyidik KPK dalam kasus ini. Yaitu Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Basarnas Suhardi dan Komisaris PT Quartagraha Adikarsa Susinto Entong.

Diketahui, eks Dirut PT DI Budi Santoso dan eks Asisten Dirut Bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zaini  telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di PT DI. Dalam kasus ini, Budi dan Irzal diduga telah merugikan keuangan negara senilai Rp205,3 miliar dan 8,65 juta dollar AS karena melakukan penjualan dan pengadaan fiktif.