Rembang, Mitrapost.com – Rencana pembangunan jalan lingkar Rembang tengah memasuki masa pembahasan penilaian izin Analisis Dampak Lingkungan atau Amdal.
Pembangunan jalan lingkar ini akan membelah sejumlah titik di Rembang, melewati tiga kecamatan, mulai dari kecamatan Kaliori, Rembang serta Lasem. Sedangkan untuk total desa yang dilewati sebanyak 19 desa dari tiga kecamatan tersebut.
Ketua tim penyusunan Amdal pembangunan jalur Lingkar Rembang-Lasem, Pribadi, menjelaskan pembangunan jalur Lingkar Rembang-Lasem dapat memenuhi Amdal dan sesuai perda RTRW Kabupaten Rembang.
“Jadi pembangunan jalan Lingkar Rembang-Lasem telah memenuhi syarat Amdal lingkungan hidup,” ungkapnya dalam kesimpulan pembacaan materi penilaian Amdal, Jumat (9/4/2021).
Baca juga: Jalan Lingkar Rembang Ditargetkan Rampung 2024
Penilaian kelayakan ini didukung dengan sejumlah survei dan penelitian. Ia menerangkan sejumlah respons dari responden yang diwawancara sebagian besar menerima keberadaan jalan Lingkar tersebut.