Jepara, Mitrapost.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jepara melakukan jemput bola atau home to home dalam menggenjot kepemilikan KTP-el warga.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Jepara, Sri Alim Yuliatun menjelaskan warga yang belum memiliki KTP-el sebagian besar terdiri dari kaum difabel, lansia dan eks Psikotik. Eks Psikotik adalah seseorang yang pernah mengalami gangguan kejiwaan dan telah dinyatakan sembuh oleh RS Jiwa.
“Tiga kelompok masyarakat ini menjadi sasaran kami dalam kegiatan home to home. Tidak mungkin mereka datang ke kecamatan atau kantor Disdukcapil, sehingga kami yang harus mengunjungi mereka,” kata Alim.
Pelayanan home to home ini dilakukan bekerjasama dengan OPD terkait seperti Dinsospermades dan Disperkim serta pemerintah desa.
Baca juga: Banyak E-KTP Tak Diambil Warga, Disdukcapil Blora Distribusikan ke Desa Bulan Depan
Oleh karena itu ia berharap OPD terkait dan pemerintah desa mengkomunikasikan kepada Disdukcapil jika ada warganya penyandang disabilitas, lansia dan eks psikotik belum memiliki KTP-el. Disdukcapil akan mendatangi mereka dari rumah ke rumah.
Sampai akhir tahun lalu, dari 880.410 warga yang wajib memiliki KTP-el, 868.006 warga sudah memiliki KTP el dan 12.404 belum ber-KTP el. Artinya, sudah 98,59 persen warga Jepara sudah mengantongi KTP el atau tinggal 1,41 persen warga yang belum memiliki KTP-el.
Sedangkan selama Maret lalu, Disdukcapil berhasil melakukan perekaman 15 warga di 5 desa.
Baca juga: Banyak Penyandang Disabilitas Mental di Pati Belum Ber-KTP
Selain pelayanan perekaman KTP-el, Disdukcapil juga melakukan jemput bola pemberian dokumen Akta Kelahiran dan Akta Kematian ke desa-desa. Hanya saja karena pandemi, jumlah pemohon dibatasi 30 orang. Selama Maret lalu pelayanan jemput bola berhasil menerbitkan 300 Akta kelahiran dan 11 Akta kematian.
“Untuk memudahkan warga, sejak 2018 kami telah melakukan pelayanan secara online. Namun belum semua warga mampu mengakses pelayanan online tersebut secara baik sehingga untuk menjembataninya kami berikan pelayanan tatap muka secara terbatas di kantor desa,” ungkap Alim. (*)
Baca juga: Kasus Covid-19 Naik Lagi, Pemkab Jepara Bakal Sita KTP Pelanggar Prokes
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Ulfa PS
Redaksi Mitrapost.com