Pemkab Pati Sediakan Ratusan Doorprize untuk Warga Taat Pajak

Bahkan, bagi masyarakat tertentu yang keberatan terbebani nilai NJOP yang baru bisa mendapatkan keringanan hingga 50 persen.

Baca juga: Pasca Banjir, Pemkab Pati Perlu Perbaiki Infrastruktur Pertanian

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati, Turi Atmoko memaparkan penyesuaian nilai NJOP PBB-P2 terakhir dilakukan pada tahun 2011 yang artinya sudah 10 tahun NJOP belum pernah disesuaikan kembali.

Padahal menurut UU No 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Perda Kabupaten Pati No 2 Tahun 2013 tentang PBB-P2 menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten diwajibkan meng-upgrade besaran NJOP nya setiap 3 tahun sekali. Artinya selama 10 tahun terakhir warga Pati telah mendapatkan relaksasi pajak dari Pemkab.

Baca Juga :   Angka Covid-19 Tinggi, Pemkab Pati Undur Pembinaan Kades Terpilih

“Di tahun 2021 ini kami memang mempunyai kewajiban untuk menyesuaikan nilai jual objek pajak. Bermula dari monef KPK ditanggal 17 Desember 2020 kemarin saat penyampaian capaian dari NJOP (Kabupaten Pati),” terang Turi saat diwawancarai awak media belum lama ini.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati