Video : 13 Ribu Kendaraan di Pati Wajib Uji Kir, Dishub: Baru 11 Ribu yang Ikut

Pati, Mitrapost.com – Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan (Plt. Kadishub) Kabupaten Pati, Teguh Widyatmoko mengungkapkan sekitar 13 ribu kendaraan niaga di Kabupaten Pati wajib mengikuti uji kir atau uji berkala.

Namun, katanya, baru 11 ribu kendaraan niaga di Bumi Mina Tani yang mengikuti uji kelayakan kendaraan niaga ini. “Sekitar 13 ribu kendaraan di Pati wajib KIR. Yang baru ikut 11 ribu lebih sedikit,” ujar Teguh saat ditemui Mitrapost.com di ruang kerjanya, Selasa (13/4/2021) lalu.

Beberapa kendaraan yang wajib mengikuti uji kir itu yakni, mobil berpenumpang umum, bis, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan.

Ia menyayangkan sikap para pemilik yang tidak mau melakukan uji kir. Padahal uji kir ini dilakukan untuk menghindari kecelakaan pengemudi maupun pengguna jalan lainnya.

Baca Juga :   Tingkatkan Keamanan Jelang Nataru, Dishub Lakukan Pengecekan Bus di Terminal

Teguh menduga mereka tidak mau mengikuti uji kir lantaran kondisi kendaraan yang tua dan sudah tidak ada onderdil di pasaran. “Tidak mau ikut KIR mungkin karena kendaraan tua onderdilnya, kelengkapan dan sebagainya itu sudah di bawah standar mungkin,” tutur Teguh.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati