Kemenkes akan Berikan Vaksinasi Covid-19 bagi ODGJ dengan Syarat

Mitrapost.com– Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan berikan vaksinasi Covid-19 bagi Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Hingga saat ini, vaksinasi sudah diberikan kepada lebih dari 10 juta penduduk Indonesia. Adapun sasaran vaksinasi Covid-19 yang sudah diberikan adalah tenaga kesehatan, petugas pelayanan publik, pedagang, guru, lansia, dan sebagian masyarakat umum.

Sasaran vaksinasi juga diperuntukan bagi warga negara Indonesia yang mengalami gangguan kejiwaan.

Baca Juga: Golongan PMKS Diharapkan Bisa Masuk Prioritas Vaksinasi

Hal ini diungkapkan oleh juru bicara vaksinasi, dr. Siti Nadia Tarmizi. Pemberian vaksinasi bagi ODGJ dikarenakan, vaksinasi merupakan hak bagi rakyat Indonesia.

“Tetap mendapatkan haknya,” ujar dr. Nadia (18/4/2021)

Namun, tidak semua ODGJ bisa mendapatkan pelayanan vaksinasi Covid-19. Pelayanan hanya diberikan bagi ODGJ yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca Juga :   Sikat Gigi Tepat Setelah Bangun Tidur Ternyata Tidak Dianjurkan

Baca Juga: Vaksinasi saat Puasa, Tak Halangi Pembentukan Daya Tahan Tubuh

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati