Pati, Mitrapost.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati akan memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mendapatkan doorprize bila melunasi pajak bumi dan bangunan (PBB).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati, Turi Atmoko mengatakan, doorprize ini berupa lemari es, televisi, kipas, handphone serta sepeda.
“Doorprize diperuntukkan untuk wajib PBB yang lunas awal. Akan mendapatkan lamari es, televisi, handphone, sepeda ontel, kipas angin itu untuk wajib pajak ya,” ujar Turi Atmoko saat ditemui Mitrapost.com di ruang kerjanya, Senin (19/4/2021).
Turi mengaku, pihaknya tidak akan melakukan diskriminasi kepada wajib pajak. Semua yang wajib pajak yang totalnya 756 ribu berkesempatan memperoleh doorprize bila melunasi PBB dan beruntung dalam pengundian nanti.
“Saat undian sudah lunas ya akan mendapatkan kesempatan mengikuti undian dan memperoleh doorprize,” kata Turi.
Ia mengungkapkan, batas waktu pembayaran PBB sampai 30 September 2021. Nantinya pihaknya akan membagi dua pengundian, yakni pengisian di bulan Juli dan pengundian di bulan Oktober.